Perkembangan Pemikiran Hukum Islam Di Indonesia
Munawir Sjadzali Continue reading ‘Munawir Sjadzali’
Perkembangan Pemikiran Hukum Islam Di Indonesia
Munawir Sjadzali Continue reading ‘Munawir Sjadzali’
Biaya Bedolan Pendaftaran Nikah Continue reading ‘Analisis Sosiologi Hukum’
st1\:*{behavior:url(#ieooui) }
<!– /* Font Definitions */ @font-face {font-family:Calibri; panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:swiss; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;} @font-face {font-family:”Book Antiqua”; panose-1:2 4 6 2 5 3 5 3 3 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:roman; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:647 0 0 0 159 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-parent:”"; margin:0cm; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:14.0pt; mso-bidi-font-size:12.0pt; font-family:”Book Antiqua”; mso-fareast-font-family:”Times New Roman”; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”; font-weight:bold; mso-bidi-font-weight:normal; font-style:italic; mso-bidi-font-style:normal;} @page Section1 {size:612.0pt 792.0pt; margin:72.0pt 90.0pt 72.0pt 90.0pt; mso-header-margin:36.0pt; mso-footer-margin:36.0pt; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} –>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-parent:”";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin:0cm;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:”Times New Roman”;
mso-ansi-language:#0400;
mso-fareast-language:#0400;
mso-bidi-language:#0400;}
Orang islam di indonesia pada umumnya mengaku mempunyai aliran, sebut saja salah satunya muhammadiyah dan NU. Selain berpedoman kepada al-Qur’an dan as-sunah, mereka juga mempunyai madzhab sebagai rujukan terhadap masalah-masalah yang kurang jelas atau yang tidak dijelaskan dalam kedua seumber tersebut.
Dengan kata lain, mereka adalah orang islam yang bermadzhab. Istilah bermadzhab ini mungkin bisa dikatakan tidak benar. Karena pendapat para ulama madzhab tidak semuanya berkesesuaian dengan al-Qur’an dan as-Sunnah. Karena itu, kita hendaknya tidak bertaklid (mengikuti suatu madzhab secara membabi buta). Fanatik madzhab semacam ini terjadi dikalangan pengikut madzhab dimanapun berada. Hal ini jelas tidak diperkenankan karena hanya akan menimbulkan perpecan dikalangan umat islam sendiri. Umat muslim tidak jarang melihat sisi islam dari madzhab apa yang ia ikuti. Sehingga ketika seorang atau sekelompk umat muslim yang fanatik terhadap suatu madzhab tertentu melihat atau mengetahui kelompok lain yang berlainan madzhab dengan mereka, maka mereka menganggap yang lain adalah salah dan madzha yang ia ikuti adalah yang paling benar. Bayangkan, untuk urusan seperti ini saja umat muslim sulit menyatukan diri, lalu bagaimana mereka bisa menyatukan dunia?
Ermadhab tidak pernah diperintahkan oleh rasulullah, apalagi yang disertai dengan fanatik.
Bagi orang yang telah mengikuti dan memahami studi syariah, sedikit banyak bisa membedakan mana diantara pendapat para ulama madzhab yang kuat dari pada yang lain yang bisa dijadikan sebagai hujjah. Bisa saja ketika seseorang mengikuti madzhab tertentu, dan untuk hal tertentu pula dia tidak mengikuti seperti yang telah ditetapkan dalam madzhabnya, hal ini dikarenakan ia telah tahu dan yakin, bahwa untuk hal tertentu tersebut yang dianggap paling pas untuk diamalkan adalah pendapat madzhab yang lain. Lalu bagaimana dengan prang awam? Apakah ketika mereka mengakui bahwa mereka telah mengikuti madzha syafi’’i misalnya, sudah mengamalkan hal-hal yang telah ditetapkan dalam madzhab syafi’i tersebut? Bisa saja mereka sebenarnya mereka mengikuti madzhab lain, hanya saja mereka tidak tahu, karena mereka sebanrnya hanya ikut-ikutan. Suatu hari saya diajak berdiskusi dengan ibu saya, beliau bertanya, ”apa prinsip bermadzhab? Dan bagaimana batasan dalam bermadzhab?. Saya terdiam karena ternyata saya belum mampu pertanyaan dari ibu saya itu. Atau mungkin karena saya belum berani sebelum saya mendiskusikan dengan orang yang ahli.
Mungkin pembaca bisa membantu saya untuk menjawab pertanyaan ibu saya. Atau sekedar berdiskusi agar pengetahuan saya semakin luas. Jadi tuliskan saja pendapat anda dalam comment berikut.
Syukran min qablih!
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hadis Shahih
1. Ta’rif Hadis Shahih
Hadis shahih menurut bahasa artinya hadis yang sehat atau hadis yang bersih dari cacat. Sedangkan definisi hadis shahih itu sendiri menurut ulama Al-Mutaakhirin[1] adalah: Continue reading ‘Hadits’
HARTA WARISAN YANG TAK DIBAGI
Kronologi Kasus
Cipto Darsono seorang bapak yang mempunyai dua istri, istri pertama sudah meninggal dunia, sedangkan istri kedua masih hidup dan biasa dipanggil Mbok Jembleh. Dari istri pertama Cipto Darsono memiliki seorang anak perempuan bernama Sainem. Karena dari istri kedua Cipto tidak mempunyai anak, maka Cipto mengadopsi seorang anak laki-laki bernama Sukirman. Jadi keluarga yang hidup serumah dengan Cipto ada tiga orang, yaitu Mbok Jembleh, Sainem dan Sukirman. Continue reading ‘ANALISIS KASUS’
TA’ARUDH
A. Pengertian Ta’arudh
Ta’arudh memilki kesamaan makna dengan ta’adul dan juga taqabul. Walaupun pada dasarnya berbeda, namun memilki kesamaan dalam hal adanya perbedaan. Ta’arudh menurut arti bahasa adalah pertentangan satu dengan yang lainnya. Sedangkan ta’arudh secara etimologi dapat diartikan dengan saling berlawanannya dua buah nash yang kedua hukumnya berbeda dan tidak mungkin keduanya dilaksanakan dalam satu waktu.[1] Continue reading ‘Ushul Fiqh’
HARTA WARISAN YANG TAK DIBAGI
Kronologi Kasus
Cipto Darsono seorang bapak yang mempunyai dua istri, istri pertama sudah meninggal dunia, sedangkan istri kedua masih hidup dan biasa dipanggil Mbok Jembleh. Dari istri pertama Cipto Darsono memiliki seorang anak perempuan bernama Sainem. Karena dari istri kedua Cipto tidak mempunyai anak, maka Cipto mengadopsi seorang anak laki-laki bernama Sukirman. Jadi keluarga yang hidup serumah dengan Cipto ada tiga orang, yaitu Mbok Jembleh, Sainem dan Sukirman. Continue reading ‘Harta warisan yang tak dibagi’
GUGATAN INTERVENSI PIHAK KETIGA
PERTAHANKAN HAK HIPOTIK
Kronologi Kasus
Setelah mereka membeli toko tersebut, Umar mengajukan permohonan sertifikat tanah atas toko Mayko yang telah dibeli oleh kongsi dagang tersebut atas nama Umar pribadi tanpa sepengetahuan Abdul Ghani dan istrinya. Tidak lama kemudian, terbitlah sertifikat tanah atas nama Umar. Continue reading ‘Kasus Hipotik’
Pandangan Orientalis terhadap Muatan Hukum Al-Qur’an Continue reading ‘Study al-Qur’an’
Recent Comments