Archive for March, 2008
Reuni keluarga
Harta warisan yang tak dibagi
HARTA WARISAN YANG TAK DIBAGI
Kronologi Kasus
Cipto Darsono seorang bapak yang mempunyai dua istri, istri pertama sudah meninggal dunia, sedangkan istri kedua masih hidup dan biasa dipanggil Mbok Jembleh. Dari istri pertama Cipto Darsono memiliki seorang anak perempuan bernama Sainem. Karena dari istri kedua Cipto tidak mempunyai anak, maka Cipto mengadopsi seorang anak laki-laki bernama Sukirman. Jadi keluarga yang hidup serumah dengan Cipto ada tiga orang, yaitu Mbok Jembleh, Sainem dan Sukirman. Continue reading ‘Harta warisan yang tak dibagi’
Kasus Hipotik
GUGATAN INTERVENSI PIHAK KETIGA
PERTAHANKAN HAK HIPOTIK
Kronologi Kasus
Setelah mereka membeli toko tersebut, Umar mengajukan permohonan sertifikat tanah atas toko Mayko yang telah dibeli oleh kongsi dagang tersebut atas nama Umar pribadi tanpa sepengetahuan Abdul Ghani dan istrinya. Tidak lama kemudian, terbitlah sertifikat tanah atas nama Umar. Continue reading ‘Kasus Hipotik’
Study al-Qur’an
Pandangan Orientalis terhadap Muatan Hukum Al-Qur’an Continue reading ‘Study al-Qur’an’
Ushul Fiqh1
TA’ARUDH
A. Pengertian Ta’arudh
Ta’arudh memilki kesamaan makna dengan ta’adul dan juga taqabul. Walaupun pada dasarnya berbeda, namun memilki kesamaan dalam hal adanya perbedaan. Ta’arudh menurut arti bahasa adalah pertentangan satu dengan yang lainnya. Sedangkan ta’arudh secara etimologi dapat diartikan dengan saling berlawanannya dua buah nash yang kedua hukumnya berbeda dan tidak mungkin keduanya dilaksanakan dalam satu waktu.[1] Continue reading ‘Ushul Fiqh1′
Ushul Fiqh
STUDI USHUL FIQH
A. Ta’rif dan Obyek Pembahasan Ushul Fiqh
Kata ushul fiqh adalah kata ganda yang berasal dari kata “ushul” dan “fiqh” yang secara etimologi mempunyai arti “faham yang mendalam”. Continue reading ‘Ushul Fiqh’



Recent Comments